1. Sebuah reformasi yang dipersiapkan dan didukung, namun implementasinya masih rumit
1.1. Dukungan berkelanjutan untuk pelaku peradilan pidana remaja
1.1.1. Pengembangan dan distribusi berbagai alat
1.1.2. Pelatihan seluruh pemangku kepentingan
1.1.3. Pembentukan badan konsultasi
1.2. Persediaan prosedur yang diatur dalam UU 1945 pada umumnya terserap berkat upaya-upaya yang signifikan
1.2.1. Kebijakan kriminal yang disesuaikan
1.2.2. Menciptakan audiens tambahan
1.3. Kesulitan aplikasi membenarkan desain ulang Cassiopée
1.3.1. Tindakan yang diambil oleh DSJ sebagai respons terhadap kesulitan pengguna di yurisdiksi
1.3.2. Pendirian kembali Cassiopeia
1.3.3. Pembaruan Wineurs untuk fase pasca kalimat
2. Dampak signifikan terhadap penyelenggaraan pelayanan dan beban kerja
2.1. Reorganisasi layanan
2.1.1. Reorganisasi lantai
2.1.2. Reorganisasi pendaftaran pengadilan anak
2.1.3. Reorganisasi layanan perlindungan peradilan pemuda
2.2. Dampaknya dari segi beban kerja
2.2.1. Untuk jaksa penuntut umum
2.2.2. Untuk juri anak-anak
2.2.3. Untuk registri
2.2.4. Untuk perlindungan hukum terhadap pemuda
2.3. Dukungan melalui sarana sumber daya manusia
2.3.1. Hakim
2.3.2. Staf pendaftaran
2.3.3. Agen perlindungan pemuda peradilan
3. Tujuan reformasi sebagian besar tercapai
3.1. Sederhanakan prosedurnya
3.1.1. Pemahaman yang lebih baik tentang prosedur oleh pihak yang berperkara
3.1.2. Penyederhanaan metode penuntutan
3.1.3. Aturan yang berkaitan dengan banding
3.2. Kurangi waktu penilaian
3.2.1. Mempercepat penghakiman terhadap anak di bawah umur
3.2.2. Memastikan batas waktu penghakiman yang ditetapkan oleh undang-undang
3.3. Batasi penahanan anak di bawah umur
3.3.1. Batasi penggunaan penahanan pra-sidang
3.3.2. Mengembangkan alternatif selain pemenjaraan bagi terpidana anak di bawah umur
3.4. Memperkuat dan mendiversifikasi metode perawatan bagi anak di bawah umur dan pelaku dewasa muda
3.4.1. Memperkuat penilaian terhadap situasi anak di bawah umur
3.4.2. Memenuhi persyaratan untuk dukungan pendidikan yang cepat dan individual
3.4.3. Memperkuat kesinambungan dan konsistensi langkah-langkah yang diambil
3.4.4. Diversifikasi perawatan untuk anak di bawah umur
3.4.5. Pastikan pemantauan yang efektif terhadap mereka yang berusia di atas 18 tahun
3.5. Meningkatkan pertimbangan terhadap korban
4. Memperkuat prinsip-prinsip dasar yang diuji dalam praktik
4.1. Spesialisasi aktor yang harus disempurnakan
4.1.1. Menyelaraskan prinsip spesialisasi jaksa penuntut umum dengan kendala pemrosesan real-time
4.1.2. Mempromosikan kesinambungan intervensi hakim anak terhadap anak di bawah umur yang sama
4.1.3. Menjamin spesialisasi yang efektif dari hakim kebebasan dan penahanan
4.1.4. Promosikan bantuan pengacara yang sama untuk anak di bawah umur
4.1.5. Mendukung dukungan pendidikan yang berkelanjutan melalui perlindungan hukum terhadap kaum muda
4.2. Penerapan asas praduga diskriminasi terhadap anak di bawah umur 13 tahun
4.2.1. Anggapan pada tahap orientasi
4.2.2. Anggapan pada tahap penghakiman
4.3. Keunggulan pendidikan atas represif dihormati di semua tahapan prosedur
4.3.1. Sebelum dimulainya proses
4.3.2. Saat memulai proses
4.3.3. Sebelum sanksi diucapkan
4.3.4. Sebagai sanksi
RINGKASAN DAN PROSPEK
LAMPIRAN